REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Unit Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota saat tengah menjual dua unit sepeda motor hasil curian.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial EP (24), warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Bekasi dan NT (26), warga Kecamatan Blanakan, Subang," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, kepada Republika.co.id, Rabu (3/3).
Iptu Puji menuturkan, kedua pelaku tertangkap basah tengah menjual motor curian di Pasar Moderen Medan Satria pada Selasa (2/2) pukul 23.30. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang diduga sebagai hasil curian.
Menurut Iptu Puji, penangkapan ini berawal saat anggota piket reskrim mendapat informasi dari masyarakat di pasar Moderen Medan Satria tengah terjadi transaksi sepeda motor curian. Pelaku EP diketahui akan menjual sepeda motor warna putih yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
Mendapat laporan ini, tengah malam itu juga, anggota reskrim yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim langsung meluncur ke TKP. "Sesampainya di TKP, polisi mendapati pelaku tengah membawa motor yang akan dijual," kata Iptu Puji melanjutkan.
Kepolisian pun langsung membekuk kedua pelaku guna pengusutan lebih lanjut. Mereka juga mengamankan barang bukti dua unit kendaraan roda dua. Kedua pelaku akan dikenai pasal 480 KHUP tentang pencurian kendaraan bermotor.