Rabu 03 Feb 2016 12:10 WIB

Kadisnaker DKI Data Pekerja Asing

Rep: C33/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.
Foto: Antara
Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pekerjaan (Kadisnaker) Priyono mengatakan belum memiliki data lengkap soal tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Jakarta pascapemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA).

Namun proses pendataan diakuinya sedang berjalan.

 

Priyono mengaku hingga saat ini sedang melakukan pendataan kepada tiap Sudin di DKI. Ia juga mengaku telah meminta data kepada tiap Kasie Pengawasan Disnaker di wilayah DKI. Ia berjanji akan melakukan pemeriksaan keberadaan TKA kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta.

"Akan dilakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan, kita ini hanya punya kewenangan memeriksa pekerja asing yang bekerja di perusahaan, apakah sudah punya izin atau tidak. Kalau tidak punya izin ya dikeluarkan dari lokasi kerja, kalau dideportasi ya itu dari imigrasi (kewenangannya)," katanya kepada Republika Rabu (3/2).

 

Sampai saat ini ia menyebutkan jumlah TKA pascapemberlakuan MEA belum terdata. Terkait kabar TKA yang menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), ia belum mengetahui. Namun ia merasa jika hal itu terjadi maka menjadi kewenangan Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil). Sebab ia hanya berwenang menindak TKA yang bekerja di sektor formal.

 

"Kita kalau orangnya sudah ke rumah (jadi PRT) ya susah, itu kewenangan Disdukcapil, kalau Disnaker itu punya kewenangan (menindak TKA) yang kerja di perusahaan. Kalau di rumah ya saya enggak ada kewenangan," jelasnya.

 

Sementara itu, jika memang ada TKA yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di Jakarta, ia meminta TKA itu memenuhi syarat. Misalnya, TKA tidak diperbolehkan mengisi jabatan tertentu yang khusus diperuntukkan bagi pekerja Indonesia. Selain itu, TKA wajib didampingi pekerja Indonesia sebagai bentuk alih teknologi.

 

"Ada jabatan yang tertutup dan terbuka, misalnya direktur SDM tidak bisa dipegang orang asing. Lalu syaratnya ada pendampingan supaya bisa alih teknologi. (Perusahaan) Nunjuk WNI untuk menjadi pendamping WNA supaya nanti tidak membutuhkan WNA lagi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement