Rabu 03 Feb 2016 11:55 WIB

Menkumham Puji Empat Poin Revisi UU KPK

Yasonna Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengaku belum menerima draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari DPR, yang masuk Program Legislasi Nasional 2016 usul inisiatif DPR.

"Saya belum baca (draf revisi UU KPK) karena belum sampai dikirim dari DPR," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (3/2).

Dia mengatakan Kemenkumham hanya menunggu draf resmi revisi UU KPK yang dikirimkan DPR. Menurut dia, dari empat poin revisi yang diajukan DPR ada beberapa hal dinilainya cukup baik.

"Dewan Pengawas tetap perlu, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena kalau ada tersangka meninggal namun statusnya tetap tersangka," katanya.

Dia mengatakan, pemberian SP3 tidak bisa sembarangan namun bisa diberikan kalau demi hukum misalnya praperadilan maka sebuah kasus harus dihentikan.

(Baca juga: PDIP Ajukan Draf Revisi UU KPK, Ini Kata Istana)

Sebelumnya, pengusul revisi UU KPK dalam Rapat Badan Legislasi DPR menyampaikan empat poin revisi. Pertama, terkait penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan.

Kedua, terkait Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

Ketiga, mengenai Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK dan adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B.

Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.

Keempat, Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement