REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Balai Bahasa Jawa Tengah menegaskan produk-produk asing yang masuk ke pasaran Indonesia wajib menyertakan terjemahan dalam bahasa Indonesia seiring dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN.
"Setiap produk asing yang masuk ke Indonesia wajib menyertakan penjelasan atas produknya dalam terjemahan bahasa Indonesia," kata Kepala Balai Bahasa Jateng Pardi Suratno di Semarang, Selasa.
Demikian pula sebaliknya, kata dia, produk-produk Indonesia yang dipasarkan di luar negeri juga wajib menyertakan terjemahan dalam bahasa asing sesuai dengan yang digunakan negara yang dituju.
Menurut dia, aturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia tersebut sudah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Sebenarnya, UU-nya sudah jelas. Namun pelaksanaannya di lapangan sejauh ini, termasuk penyiapan lembaga pemerintah yang menanganinya belum menggembirakan. Padahal, MEA sudah diberlakukan," katanya.