REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini dilayangkan atas dikeluarkannya surat keputusan (SK) mutasi tempat mengajar lima orang guru SMAN 10 Bandung.
FAGI juga menggelar aksi pengumpulan koin sebagai bentuk dukungan. Namun, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menanggapi dengan santai.
Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, SK tersebut akan dibuktikan di pengadilan. Jika memang ada kesalahan, maka tidak masalah untuk diperbaiki.
"Kalau ada kekeliruan enggak ada masalah untuk diperbaiki nantinya," kata Emil di rumah dinasnya di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/2).
Ia menyebutkan, analisis dan solusi dari dinas bisa saja salah. Oleh karenanya, ia menyerahkan jika warga ingin menggugat untuk dibatalkan SK yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2015 lalu.
Menurutnya, gugatan ke pengadilan bukan suatu masalah. Justru itu proses untuk membuktikan kebenarannya. Apalagi, ujar dia, jika semakin banyak gugatan ke PTUN berarti kesadaran hukum warga Bandung semakin bagus. "Saya mempersilahkan karena itu artinya alam demokrasinya sehat," katanya.
Lima orang guru SMAN 10 Bandung yang didukung FAGI merasa keberatan atas SK yang memutasi mereka ke sekolah lain. Pasalnya, sekolah baru justru kelebihan guru sehingga mereka tidak mendapat jam mengajar.
Kasus ini berawal ketika guru-guru itu terlibat konflik dengan kepala sekolah SMAN 10 Bandung. Para guru mempertanyakan laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan sekolah. Konflik ini berujung pada mutasi kelima guru serta rotasi kepala sekolah.