Selasa 02 Feb 2016 17:47 WIB

BPOM NTB Perketat Pengawasan Importir

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Winda Destiana Putri
Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram mengungkapkan tengah memperketat pengawasan terhadap produsen atau importir kosmetik dan makanan.

Selain itu, hingga saat ini pasca kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), belum ditemukan produk-produk yang membahayakan.

"Saat ini kita penguatan kemitraan melakukan pengawasan dan pelayanan dalam rangka menyambut MEA  termasuk memperketat pengawasan ke produsen atau importir," ujar Kepala Balai BPOM Mataram, I Gde Nyoman Suandi kepada Republika di Mataram, Selasa (2/2).

Menurutnya, saat ini, masalah obat dan makanan di NTB masih seperti terdahulu semisal produk kosmetik yang ada tanpa izin edar. Dirinya mengungkapkan sejauh ini di NTB sendiri masih banyak distributor dibandingkan produsen maupun importir.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan peredaran kosmetik dengan bahan berbahaya dan obat tradisional dengan bahan kimia berbahaya banyak beredar di NTB. Tidak hanya itu, banyak obat-obat dengan izin beredar yang dipalsukan.

"Pada 2015 ini banyak yang diperoleh (BBPOM) kosmetik bahan berbahaya, kedua obat tradisional yang mengandung bahan kimia serta izinnya yang dipalsukan. Semua itu ditarik dari peredaran dan masih ada yang beredar," ujarnya.

Menurut dia, Balai Besar POM Mataram telah memusnahkan kosmetik berbahaya berjumlah 893 item dengan nilai mencapai Rp 323 juta. Pemusnahan juga dilakukan terhadap obat tradisional yang bernilai sebanyak Rp 229 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement