REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan kosmetik mengeluhkan pendeknya masa berlaku sertifikat halal.
Vice President Technical and Scientific Affairs Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Dewi Rijah Sari, mengatakan masa berlaku sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk produk kosmetik hanya dua tahun.
Sementara, untuk registrasi produk masa berlakunya hanya tiga atau lima tahun. "Masa berlaku yang ada sekarang tidak relevan, apalagi mempertimbangkan masalah kompleksitasnya. Akan lebih baik kalau diperpanjang," kata Dewi kepada Republika beberapa waktu lalu.
Dewi mengatakan produk kosmetik memiliki tingkat kerumitan yang tinggi dikarenakan varian bahan baku yang juga cukup banyak. Untuk memastikan bahan baku saja, ia memaparkan, perlu memastikan pemasok bahan baku terlebih dahulu yang kebanyakan masih diimpor dari luar negeri. Sehingga, hal itu akan menambah kompleksitas perpanjangan sertifikat halal dari sisi administratif.
Meskipun Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang akan diberlakukan pada 2019 mendatang menetapkan masa berlaku sertifikat halal selama empat tahun, jangka waktu tersebut masih tetap dirasa singkat. Dewi mengatakan idealnya masa berlaku sertifikat halal produk kosmetik selama lima tahun.
Dewi berharap agar masa berlaku sertifikat halal produk kosmetik dapat diperpanjang tanpa mengurangi kualitas pemastian kehalalan produknya. Hingga saat ini, Dewi menuturkan produk kosmetik yang beredar di Indonesia masih banyak yang belum bersertifikat halal.
Produk kosmetik halal yang sudah disertifikasi halal baru sekitar 3000 produk dari 40 perusahaan. Padahal, ada puluan ribu produk kosmetik yang sudah beredar di Indonesia.
"Produk kosmetik bersertifikat halal masih di bawah 10 persen," ujar Dewi.