Ahad 31 Jan 2016 23:18 WIB

Daerah Diminta Konsisten Tetapkan Anggaran Kesehatan dan Pendidikan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Sekolah Roboh (ilustrasi)
Sekolah Roboh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta kabupaten/kota menjaga besaran alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan. Yakni, alokasi minimal untuk pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan 10 persen.

Menurut Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa,  hal ini penting ditekankan pada pemerintah daerah. Menurutnya kabuoaten/kota dalam menyusun APBD selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD juga harus memperhatikan hal-hal khusus. Antara lain, pemenuhan anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen dan untuk anggaran kesehatan 10 persen. 

"Serta, menetapkan sinkronisasi percepatan pembangunan seperti yang diamanatkan pemerintah pusat,” ujar Iwa usai rapat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah Antar Pemerintah Kab/Kota se-Jawa Barat 2016 di Gedung Sate, akhir pekan ini.

Daerah, kata dia, wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen sesuai amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 48/2008 tentang Pendanaan Fungsi Pendidikan, Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Agar mereka konsisten dan berkesinambungan mengupayakan pengalokasian anggaran bidang pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah,” katanya.

Menurut Iwa, untuk menjaga kesinambungan program dan kegiatan baik di provinsi maupun kab/kota, maka dalam penyusunan APBD rapat menyepakati besaran porsi anggaran pendidikan minimal 20 persen. “Besaran ini agar tetap dijaga pemenuhannya,” katanya.

Sementara untuk anggaran kesehatan, dia mengatakan, hal ini sudah sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Yakni, Pemda secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total anggaran di luar gaji.

Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi APBD Tahun Anggaran 2016, rekomendasi yang telah dituangkan dalam keputusan gubernur tentang evaluasi raperda dan raperkada tentang APBD agar ditindaklanjuti daerah.

Iwa berharap, sejalan dengan itu, upaya sinergitas harus terus ditingkatkan, dengan komitmen antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Iwa menunjuk lima indikator kinerja keuangan daerah.

Pertama, kata dia, ketepatan waktu penetapan APBD. Kedua, porsi belanja APBD untuk kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, ketiga tingginya persentase realisasi APBD dan rendahnya SILPA. Keempat ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah. "Terakhir meningkatnya kualitas opini BPK atas LKPD,” katanya.

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar sudah meminta kabupaten/kota untuk menyusun anggaran secara lebih berimbang. 

Kepala Bidang Pendanaan Pembangunan Bappeda Jawa Barat Yuke Mauliani Septina mengatakan bantuan keuangan lebih banyak digunakan untuk membiayai pembangunan fisik. Selama ini, usulan-usulan yang masuk banyak menyebutkan pembuatan jalan lingkungan, kirmir, dan lain-lain. 

"Hasil evaluasi Kemendagri, anggaran kesehatan Jawa Barat belum sampai 10 persen. Karena itu, ke depan harus lebih berimbang. Jangan terlalu banyak fisik. Harus dialokasikan juga untuk pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Selain itu, kata dia, penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) harus memperhatikan konsistensi dan kesesuaian dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Artinya, penyusunan APBD dan RKPD harus mengacu kepada dokumen rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Jawa Barat. Aspek-aspek common goals atau pembangunan tematik Jabar harus senantiasa menjadi acuan kabupaten dan kota. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement