Ahad 31 Jan 2016 21:45 WIB

Satpol PP Segel Perusahaan 'Bodong'

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Andi Nur Aminah
Satpol PP Membongkar bangunan tak berizin
Foto: antaranews
Satpol PP Membongkar bangunan tak berizin

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- ‪Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, menyegel gedung pemasaran kawasan industri milik PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP). Pasalnya, perusahaan yang telah berubah nama jadi PT Buana Makmur Indah (BMI) tak memiliki izin. Tetapi, mereka justru melakukan pembangunan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Widjojo GS, mengatakan, mereka telah melanggar aturan. Karena, membangun pabrik tapi tak mengantongi izin apa pun dari pemkab. Karena itu, mereka dikenakan sanksi dengan penyegelan gedung yang telah dibangun tersebut. "Yang kami segel yaitu gedung pemasaran untuk kawasan industri," ujar Widjojo, Ahad (31/1). 

Gedung yang disegel tersebut berada di antara kawasan industri yang menuju Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat. Gedung itu disegel, sebab melanggar Perda No 8/2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu junto Perda No 8/2015 tentang Bangunan dan Gedung. 

Menurut Widjojo, jika PT BMI terus melakukan pembangunan tanpa melengkapi izinnya maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke pengadilan negeri (PN). Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPMPT untuk memastikan perizinan dari perusahaan itu. "Ternyata, memang belum berizin. Segel ini, bisa kami buka kalau mereka mengurus perizinannya," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Agus Mufti, mengatakan, perusahaan ini telah merugikan keuangan negara. Sebab, mereka membangun gedung tapi tak mengurus izinnya. 

Padahal, sudah jelas ada aturan mengenai retribusi bangunan dan gedung. Dengan begitu, pemilik perusahaan ini bisa terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. "Makanya, kami tindak tegas. Dengan cara disegel," ujarnya. 

Saat penyegelan yang dilakukan akhir pekan kemarin, pihaknya sempat di hadang oleh kuasa hukum PT BMI dan sejumlah massa dari salah satu ormas. Bahkan, sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum PT BMI dengan Kasi Penyidik Satpol PP, Asep Suryana. 

Pasalnya kuasa hukum PT BMI meminta dasar yang penyegelan dan beralasan jika pihaknya sudah mengajukan izin ke BPMPT. Tapi ketika Asep Suryana memertanyakan dokumen perizinannya, kuasa hukum PT BMI tidak bisa menunjukannya. Karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menyegel perusahaan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement