REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) diminta turut berkontribusi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan program bedah rumah 2016.
Hal tersebut dapat dimulai dengan membuat replikasi program di masing-masing daerah.
"Karena antara sasaran di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan kemampuan anggaran 2015-2019 tidak sesuai," kata Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Hardi Simamora dalam rilis yang diterima pekan ini.
Ia menerangkan, sasaran RPJMN untuk pembangunan baru rumah swadaya dan peningkatan kualitas rumah swadaya terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015 target pembangunan ditetapkan sebanyak 85 ribu unit rumah. Lalu pada 2016 targetnya meningkat mencapai 345 ribu unit.
Pada 2017 target ditingkatkan lagi hingga 400 ribu unit dan 2018 sebanyak 445 ribu unit. Terakhir, di 2019 pemerintah menargetkan pembangunan baru rumah swadaya sebanyak 475 ribu unit. Sehingga total keseluruhan mencapai 1,75 juta unit.
Di sisi lain, kemampuan anggaran hanya mampu untuk pembangunan baru rumah swadaya dan peningkatan kualitas rumah swadaya dengan total keseluruhan 400.000 unit rumah untuk periode 2015-2019. Seperti diketahui, alokasi total RPJMN Rp 33 triliun dan Rp 10,89 triliun untuk swadaya.
"Jadi ada gap atau kekurangan target 1,35 juta unit," ungkapnya. Di sinilah Pemda diharapkan dapat berperan menutupi kekurangan tersebut.
Hardi lantas melaporkan evaluasi pelaksanaan bedah rumah di 2015. Kemenpupera berhasil membedah rumah sebanyak 82.245 unit rumah dengan total anggaran Rp 1,11 triliun. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program bedah rumah demi menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hardi menyampaikan bahwa landasan utama penyaluran BSPS adalah Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat 3 huruf b. Di dalamnya disebutkan, bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah dapat berupa stimulan rumah swadaya.
Selain itu juga ada dalam amanat RPJMN 2015-2019 tentang Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru. Program BSPS juga didasarkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 39/2015 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permen Pera) Nomor 06/2013.
"Jumlah nomimal bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua yaitu untuk peningkatan kualitas, maksimal Rp 15 juta dan pembangunan baru, maksimal Rp 30 juta," tuturnya.
Dana BSPS disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat oleh pihak bank penyalur di kantor pusat Jakarta atas nama masing-masing penerima.
Kemudian dana tersebut langsung dibelanjakan bahan bangunan pada toko yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan secara berkelompok.
"Artinya, masyarakat hanya menerima bantuan berupa bahan bangunan," ucapnya.
Berdasarkan data penyaluran dan penarikan BSPS yang ada, penyaluran bantuan dibagi menjadi tujuh wilayah kepulauan yaitu Sumatera bagian Utara sebanyak 8.699 unit, Sumatera bagian Selatan sebanyak 7.215 unit, Jawa 32.624 unit dan Kalimantan 7.238 unit.
Wilayah lainnya yakni Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 6.366 unit, Sulawesi 15.299 unit) serta Maluku dan Papua sebanyak 4.804 unit.