REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Syafruddin Kalo mengatakan, oknum dokter yang ditengarai terlibat dalam praktik penjualan ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta harus dihukum berat.
"Tindakan oknum dokter tersebut, sangat keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan, serta harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," kata Syafruddin, Sabtu (30/1).
Perbuatan oknum dokter itu, menurut dia, tidak hanya melanggar sumpah, kode etik, tetapi juga tindak pidana yang telah merugikan warga masyarakat.
"Jadi wajar oknum dokter yang melanggar hukum itu, diberikan ganjaran sesuai dengan kesalahan dia lakukan, dan kedepan kasus seperti ini agar tidak terulang lagi," ujar Syafruddin.
(Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penjualan Ginjal)
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dokter yang ditengarai terlibat dalam praktik penjualan organ ginjal yang baru-baru ini diungkap kepolisian.
"Masih dalam pendalaman tentang keterlibatan pihak rumah sakit dan dokter," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, ada tiga rumah sakit yang diduga menjadi tempat dilakukannya operasi transplantasi ginjal terkait kasus tersebut.
Tujuh korban dalam kasus ini yakni HLL, IS, AK, SU, JJ, DS dan SN. Para korban, kata dia, diberi imbalan antara Rp70 juta - Rp90 juta bila bersedia mendonorkan ginjal mereka.