Sabtu 30 Jan 2016 10:33 WIB

'Tidak Mungkin Napi Teroris Disatukan dengan Napi Lain'

Teroris
Teroris

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang akan memisahkan tempat penahanan narapidana teroris dengan tahanan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan untuk mencegah pengaruh paham radikalisme tidak berkembang luas.

"Pemisahan bagi narapidana (Napi) khusus teroris dengan napi biasa adalah untuk kebaikan dan menjaga tidak semakin meluasnya paham yang dilarang pemerintah itu," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Pedastaren Tarigan, Sabtu (30/1).

Perbedaan tempat tinggal para napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) itu, menurut dia, harus dilakukan karena untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tidak mungkin napi khusus teroris disamakan dengan napi yang lain. Hal ini bisa membahayakan dan harus dihindari," ujar Pedastaren.

Ia menyebutkan, dengan bergabungnya napi teroris bersama napi narkoba dan napi yang terlibat kejahatan lainnya di dalam kamar tahanan, dikhawatirkan adanya pengaruh radikalisme. Oleh karena itu, maka pemerintah melakukan berbagai antisipasi, termasuk memisahkan napi teroris dengan dengan napi lainnya.

"Pemisahan tempat dan ruang tahanan bagi napi teroris dengan napi biasa juga sudah pernah dilakukan di sejumlah lapas yang memiliki tahanan teroris," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, tempat penahanan napi teroris akan dipisahkan dari narapidana lainnya, serta akan mendapat perlakuan khusus sebagai upaya deradikalisasi ideologi yang dimilikinya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement