REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan regulasi atau kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyaluran dana desa sebagai kepastian hukum dalam pengelolaan dana yang bersumber APBN.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif usai mendampingi rombongan Komisi I ke Kementerian Keuangan RI, Jumat mengatakan, alasan koordinasi yang dilakukannya terkait kekhawatiran banyak pihak khususnya aparat desa dalam menyalurkan alokasi dana desa yang selama ini belum terserap secara optimal.
"Dalam rapat koordinasi rombongan Komisi I DPRD Kotabaru dengan Kemenkeu, kami mempertanyakan terkait kepastian dan percepatan proses pencairan dana desa yang tahun ini mencapai Rp560 juta per desa," kata M Arif.
Hal tersebut menurut dia dimaksudkan agar pemanfaatan alokasi dana desa dapat tersalur sesuai dengan tepat, efektif dan efisien dengan mengedepankan pemenuhan hajat masyarakat desa secara luas. Tidak lagi ada kendala teknis yang mengakibatkan tertundanya program pembangunan akibat keterlambatan pencairan.
Menurut Arif, sebagian desa ada yang belum bisa terlaksana dan terserap secara maksimal, sehingga perlunya perbaikan sistem baik dari hulu hingga hilir.
Karena lanjut dia, dengan maksimalnya penyerapan dana dalam peningkatan pembangunan di pedesaan, maka akan membawa dampak positif pada program yang sama tahun berikutnya (2017). Apalagi dengan alokasi dana yang lebih besar yakni Rp1 miliar per desa.