Jumat 29 Jan 2016 15:45 WIB

Novanto Terus Mangkir, Kasus Papa Minta Saham Terhambat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, kasus 'Papa Minta Saham' sejauh ini sudah ada kemajuan. Namun, mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) yang terus mangkir membuat perkara tersebut terhambat.

"Tentunya (kasus 'papa minta saham') sudah sedemikian lama, pasti tentunya ada kemajuan. Ini persoalannya justru sedikit terhambat karena Pak Setya Novanto sendiri belum memenuhi panggilan kita," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/1).

Prasetyo mengatakan, untuk melengkapi berkas kasus tersebut, bukan tidak mungkin Kejaksaan Agung nantinya meminta hasil sidang perkara Setnov di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kita akan coba nanti (meminta MKD menyerahkan hasil sidang perkara Setnov). Tapi kalaupun keberatan kan sudah menjadi milik publik. Orang semua sudah tahu putusan terakhir MKD adalah Pak SN (Setnov) dikatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi sedang," ucap Prasetyo.

Seperti diketahui, Kejaksaan memanggil Setya untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Dalam rekaman pembicaraan bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, Setnov tampak mendominasi.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diketahui Setnov menjadi inisiator pertemuan yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2015. Setnov telah diundang sebanyak tiga kali dan di dua kali undangan pertama, Setnov absen tanpa keterangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement