REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengabulkan keinginan mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang meminta proses pemeriksaannya ditunda hingga dua pekan mendatang. Asalkan, Setnov juga menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
"Oh, iya lah (kita menerima). Permintaan kita penuhi lah, kita hormati, dan kita harapkan mereka menghormati kita juga," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/1).
Kejaksaan memanggil Setya untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus "papa minta saham". Dalam rekaman pembicaraan bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, Setnov tampak mendominasi.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diketahui Setnov menjadi inisiator pertemuan yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2015 itu. Setnov telah diundang sebanyak tiga kali dan dalam dua kali undangan pertama, Setnov absen tanpa keterangan.
Prasetyo menjelaskan, keterangan Setnov sangat diperlukan dalam kasus tersebut. Dengan begitu, sekalipun kemungkinan dua alat bukti bisa dikumpulkan tanpa melibatkan Setnov, belum tentu kasus tersebut bisa naik ke penyidikan.
"Dia termasuk yang harus kita mintai keterangan dulu. Jangan lagi bicara kemungkinan-kemungkinan," ucap Prasetyo.
Selain Setnov, Kejaksaan Agung juga berencana memintai keterangan dari Riza Chalid. "Kita akan evaluasi lagi. Justru, kita ingin semuanya tuntas dulu, Pak SN (Setnov) berikan keterangan, nanti juga (kita) panggil Riza Chalid," kata Prasetyo.