REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung belum bisa dimulai. Proyek tak bisa dimulai meski sudah dilakukan groundbreaking pada Kamis (21/1).
"Groundbreaking ya boleh saja, tapi pembangunannya belum boleh dilakukan. Izinnya belum lengkap," kata Jonan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (28/1).
Jonan menjelaskan, dokumen yang diserahkan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) selaku investor kereta cepat, belum lengkap. Kata Jonan, ada dua hal penting yang belum dipenuhi PT KCIC.
Pertama, ujar dia, mengenai perjanjian konsensi. Perjanjian ini masih dalam proses negoisasi dan ada begitu banyak hal yang harus dibahas. Sedangkan yang kedua mengenai izin pembangunan. Khususnya laporan analisis hidrologi dan hidrolika.
"Kalau tidak dipenuhi, ya tidak akan kami kasih izinnya sampai kapan pun. Karena ini menyangkut keselamatan," ujar Jonan.
Baca juga: Menkumham Perpanjang SK Golkar Munas Riau Sampai Enam Bulan