Kamis 28 Jan 2016 08:35 WIB

GKR Hemas Berharap Amandemen UUD 1945 Dilakukan Tahun Ini

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
Wakil Ketua Umum DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kanan)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua Umum DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Saat ini wacana amandemen UUD 1945 sudah menjadi satu topik pembahasan yang dianggap perlu untuk dilakukan. 

DPD RI sendiri berharap agar amandemen UUD 1945 tersebut dapat dilakukan pada tahun 2016.

Hal tersebut dilakukan untuk tujuan penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang lebih mendasarkan pada kepentingan bangsa dan negara. Menurut Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, adanya amandemen UUD 1945 dapat memperbaiki sistem ketatanegaraan yang saling tumpang tindih.

"Sebetulnya bagi DPD berharap di 2016 terjadi amandemen atau perubahan konstitusi. Karena memang kita ada hal yang menyangkut selain hubungan antar lembaga juga sistem antar lembaga dengan sistem yang tumpang tindih," kata dia saat menjadi narasumber di seminar mengenai amandemen UUD 1945 di Universitas Indonesia belum lama ini.

 

Menurut Hemas, terdapat sepuluh isu strategis hasil kajian Kelompok Anggota DPD di MPR yang dijadikan dasar. Yaitu memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilihan pemilu nasional dan pemilu lokal (yang terlaksana tahun lalu), forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab komisi negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.

 

Dalam seminar yang juga dihadiri oleh Mafmud MD, Syaiful Sulun, dan Agun Gunandjar Sudarsa tersebut, Senator asal DI Yogyakarta tersebut juga mengatakan bahwa melalui amandemen UUD 1945, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah akan lebih maksimal dalam mewujudkan aspirasi daerah melalui perluasan kewenangan yang dimiliki.

 

"(Amandemen UUD 1945) Termasuk juga adanya kewenangan DPD yang tentu masih diharapkan bisa benar-benar untuk kepentingan daerah," ujarnya.

Sehingga, kata dia, Indonesia punya kepastian bersama untuk memutuskan bersama Pemerintah dan DPR. Jadi DPD tidak mempermasalahkan dua kamar, tetapi demi kepentingan yang diharapkan terkait kewenangan DPD.

 

GKR Hemas sendiri berharap agar wacana amandemen UUD 1945 saat ini tidak dapat dimundurkan lagi. Dirinya beranggapan tahun 2016 merupakan saat yang tepat untuk dilakukannya amandemen 1945 untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ia menjelaskan, tahun ini sudah memenuhi syarat karena semua pihak sekarang sudah bicara amandemen UUD 1945. Pasalnya, tahun berikutnya agenda politik akan disibukkan oleh banyak hal menuju pemilihan umum 2019.

"Maka melihat situasi dan kondisinya, perubahan kelima UUD 1945 hendaknya dapat segara kita tunaikan," kata istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement