Rabu 27 Jan 2016 21:55 WIB

Vonis Ringan untuk Hakim Koruptor Disayangkan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus perkara tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Ketiganya dihukum kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan Geri.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, hukuman tersebut terbilang sangat ringan untuk sekelas hakim. Seharusnya hakim koruptor harus diberikan hukuman dua kali lebih berat.

"Hakim melakukan pelanggaran atas posisinya mendapat dua kali sanksi dari masyarakat biasa," kata Ray saat dihubungi Republika, Rabu (27/1).

Ia juga menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terlalu rendah. JPU hanya menuntut ketiganya dengan hukuman empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, meski uang suap yang diterima ketiga hakim tersebut teebilang tidak terlalu besar, menurut ray itu tidaklah menjadi persoalan. Persoalannya bukan pada berapa jumlah uangnya, akan tetapi penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan amanah," ucap Ray.

Hukuman yang terlalu ringan tersebut dikhawatirkan juga para pemberi suap meminta dihukum lebih ringan. Padahal sudah sangat jelas tindakan ketiganya meruhikan negara dan merugikan para pencari keadilan.

"Akibat tindakannya negara dirugikan dan para pencari keadilan juga dirugikan. Kalau hakimnya cuma dapat hukuman segitu, yang memberi juga akan meminta dihukum lebih ringan lagi," kata Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement