Rabu 27 Jan 2016 13:02 WIB

Pemerintah Segera Sampaikan Revisi UU Terorisme ke DPR

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (tengah) bergegas meninjau lokasi dari aksi teror di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (tengah) bergegas meninjau lokasi dari aksi teror di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera menyampaikan revisi UU tentang Terorisme yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 kepada DPR. Pengajuan revisi telah akan masuk lebih dulu ke meja presiden.

"Senin kita sudah bisa berikan kepada Presiden, dan kemudian nanti ke DPR," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/1).

Luhut menyebutkan revisi UU terorisme merupakan prakarsa/inisiatif semua pihak karena sebelumnya Presiden Joko Widodo juga sudah melakukan konsultasi dengan lembaga negara lainnya. "Ini merupakan hasil konsultasi pemerintah dengan pimpinan lembaga negara yang dilakukan pekan lalu," kata Luhut.

Sementara itu mengenai penanganan eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Luhut mengatakan beberapa mantan anggotanya sudah tiba di Jakarta kemudian ditampung dan setelah itu dikembalikan ke daerah asalnya. "Mulai hari ini ada beberapa yang dikembalikan ke kampungnya," kata Luhut.

Mengenai pembinaan terhadap mereka, Luhut mengatakan sudah dibahas pada Selasa malam (26/1). "Sudah dibicarakan tadi malam dan sudah saya beri tahu tadi malam," katanya. Sementara itu mengenai pembakaran pemukiman eks Gafatar di Kalimantan, Luhut mengatakan belum mengetahui masalah tersebut. "Saya belum tahu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement