REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu mengamankan tiga warga negara asing berkewarganegaraan Cina karena tidak membawa dokumen resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu, Kabul Sudrajat di Bengkulu, Selasa, mengatakan tiga warga Cina tersebut diamankan pada Senin (25/1) pukul 14.00 di Bandara Fatmawati Bengkulu.
"Pihak Maskapai Lion Air menghubungi kami, ada tiga orang yang akan berangkat dari Bengkulu ke Jakarta, tetapi hanya membawa fotokopi dokumen saja. Sekarang yang bersangkutan kami amankan di ruang detensi," kata dia.
Tiga warga Cina yang diamankan bernama Teng Lei dengan nomor paspor E03525740, Xue Kuexin dengan nomor paspor E255948827, Wang Fuzhong bernomor paspor E12184141.
Mereka memang tidak memiliki dokumen asli baik paspor maupun kartu izin tinggal terbatas (Kitas), tetapi dari fotokopi yang diperlihatkan, seluruh dokumen tersebut masih berlaku.
"Kitas mereka masih berlaku sampai November 2016. Sekarang kami sedang menunggu perusahaan penjamin tempat mereka bekerja," kata dia.
Pihak imigrasi sedang memastikan dokumen resmi dari perusahaan tempat WNA itu bekerja. Selain itu, imigrasi juga meminta menyediakan ahli alih bahasa, karena jika pihak imigrasi yang menyediakan dicemaskan saat mengumpulkan keterangan nantinya hasil terjemahan malah dipersoalkan.
"Jika sudah dimintai keterangan, dan mengetahui dokumen resmi dari perusahaan penjamin. Jika memang tidak ada, mereka bisa dideportasi," ujarnya.