Selasa 26 Jan 2016 16:53 WIB

Komisi I: Tim Pengawas Intelijen Amanat UU

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
Tantowi Yahya
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tantowi Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menyatakan, Tim Pengawas Intelijen dibentuk karena memang kebutuhan dan amanat UU.

Karena itulah, DPR hari ini resmi melantik 14 anggota Timwas Intelijen yang berasal dari anggota DPR.

''Timwas adalah amanat UU Intelijen, dalam rangka menjaga akuntabilitas operasional intelijen maka perlu dibentuk timwas,'' kata Tantowi kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

Timwas tersebut diisi oleh unsur pimpinan Komisi I dan10 anggota Komisi I, yang merepresentasikan fraksi yang ada. Fungsi timwas, kata dia, adalah melakukan pengawasan terkait dengan operasional intelijen, kemudian melakukan pemanggilan dan setelah itu diikuti dengan kerja secara tertutup dari tim intelijen ini.

''Apabila ada operasional BIN yang melanggar UU intelijen, itulah tugas pokok dan fungsi dari timwas itu,'' ucapnya.

Menurut Tantowi, BIN tugas mencari informasi laporan yang ada, untuk kemudian dicarikan menjadi informasi intelijen, dan diberikan ke para penggunanya. Tiga di antara pengguna itu ada di bawah domain Komisi III, yaitu Polri, BNPT dan Densus 88.

Masalahnya, lanjut dia, bahwa informasi yang diberikan BIN itu tidak ditindaklanjuti oleh para pengguna. Sehingga, yang salah dalam konteks itu Bukan UU, tapi koordinasi atau pola hubungan kerja antara BIN dengan pengguna.

''Kami Komisi I sepakat yang harus diselesaikan itu adalah koordinasi antara BIN, dengan kementerian lembaga lainnya yang terkait dengan terorisme,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement