Senin 25 Jan 2016 23:30 WIB

Diduga Ada Perdagangan Orang, Menteri Yohana Sidak Kafe Ini

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).  (Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini marak terjadi di mana-mana. Tidak ada daerah yang steril dari kasus TPPO. Di salah satu kafe di Kabupaten Biak Numfor diduga terjadi kasus perdagangan orang ini.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pun melakukan inspeksi mendadak (sidak). “Untuk itu, saya melakukan sidak langsung ke lapangan untuk melihat kebenaran disana apakah unsur-unsur perdagangan orang masuk di dalamnya,” kata Yohana.

Yohana melakukan sidak dan turun langsung ke lapangan, hadir di tengah masyarakat sebagai rekasi cepat setelah mendengan adanya praktek-praktek perdagangan orang khususnya di indonesia bagian timur.

Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Yohana yang menempatkan isu TPPO salah satu program unggulan di tahun 2016 sekaligus komitmen sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO).

Hal ini sebagai bentuk konsistensinya dalam melihat kondisi di lapangan dan bagaimana menyikapai maraknya perdagangan orang melalui laporan yang masuk dari masyarakat Hasil temuan sementara setelah sidak di TKP, tidak ditemukan usia anak yang bekerja di kafe tersebut. Secara keseluruhaan para pekerja pun berusia di atas usia 18 tahun dan sudah menikah.

“Kalau kita melihat dari unsur-unsur TPPO, di sana terlihat ada proses perekrutan dan penampungan. Upah yang diberikan pada mereka hanya sebesar Rp 500.000 yakni di bawah standar UMR. Hal ini berarti ada pihak yang diuntungkan yaitu pemilik kafe,” jelasnya.

Menteri Yohana juga menambahkan aspek penegakan hukum menjadi prioritas yang akan di lakukan untuk menekan tingginya kasus tppo, dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang jelas mengatur sanksi pidana dan administratif yang di berikan kepada pelaku TPPO.

"Hukuman maksimal sebagai mana yang diatur dalam UU PTPPO, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan sindikat jaringan TPPO, mengingat TPPO merupakan transnational crime,” papar Yohana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement