REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang narapidana di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di sel tahanan.
"Tersangka berinisial MS saat ini diperiksa intensif berikut barang bukti satu paket kristal bening diduga sabu-sabu," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Dia menjelaskan, MS yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagan Siapi-api tersebut kedapatan menyalahgunakan sabu setelah pegawai Rutan mendapatkan informasi melalui pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal.
"Pesan singkat itu berisi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sel 07," jelas Guntur.
Berawal dari pesan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan ke sel yang dimaksud. Hasilnya ditemukan satu paket sabu yang tersimpan dalam kotak rokok.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa sabu itu dikuasai oleh MS," ujarnya.
Saat ini MS berikut barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Guntur belum dapat memastikan darimana narkoba itu bisa dikuasai MS.
Namun diduga kuat barang haram itu diselundupkan melalui pengunjung yang lihai. "Kita akan terus kembangkan kasus ini guna menghindari adanya kejadian serupa," ujar Guntur.