Senin 25 Jan 2016 21:56 WIB

Tak Kantongi Izin, Pembangunan Kereta Cepat Belum Bisa Dilanjutkan

?Miniatur kereta cepat diperlihatkan dalam Pameran China High Speed Railway On fast Track di Senayan City, Jakarta, Kamis (13/8).  (Republika/Tahta Aidilla)
?Miniatur kereta cepat diperlihatkan dalam Pameran China High Speed Railway On fast Track di Senayan City, Jakarta, Kamis (13/8). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memaparkan pembangunan proyek kereta cepat belum sepenuhnya bisa dilanjutkan karena belum mengantongi izin pembangunan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam diskusi di Jakarta, Senin (25/1), mengatakan untuk mendapatkan izin pembangunan, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
 
"Izin pembangunan tidak bisa keluar kalau izin usaha tidak keluar," katanya.
 
Hermanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, terdapat 11 dokumen yang harus dipenuhi PT KCIC, meliputi surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai dengan ketentuan perundangan, ada izin pembangunan, dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.
 
Dia menambahkan, untuk mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, KCIC harus memiliki surat permohonan izin usaha, akta pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggara prasaran dan perencanaan SDM perkeretapian, serta modal disetor Rp 1 triliun.
 
Hermanto mengatakan pembangunan juga tidak bisa dilanjutkan meskipun lima kilometer dari 95 kilometer yang beberapa lalu dijadikan untuk peletakan batu pertama (groundbreaking). Ia mengatakan hal itu dikarenakan terdapat sejumlah dokumen yang belum dievaluasi karena masih berbahasa Cina dan Inggris.
 
"Saya kembalikan (dokumennya), yang lima kilometer juga belum bisa keluar (izinnya)," katanya.
 
Terkait dengan konsesi yang diatur dalam butir perjanjian penyelenggara sarana yang merupakan syarat diterbitkannya izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, Hermanto berharap Kamis pekan ini selesai. "Mudah-mudahan Kamis ini bisa ditandatangani, tetapi harus clear," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement