Senin 25 Jan 2016 21:55 WIB

Pembubaran BP Batam Cukup Pakai Keppres

Batam
Foto: Republika/Prayogi
Batam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Ketua umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Blasius Joseph mengatakan, pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dulu bernama Otorita Batam (OB) cukup pakai Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi).

Meski menurut Blasius, ada argumentasi dari pimpinan BP Batam yang menuntut pembubaran harus pakai undang-undang (UU). Pembubaran BP Batam itu, kata Blasius, tidak serumit saat Presiden Jokowi membubarkan beberapa kementerian lalu menyatukan dalam kementerian yang baru.

“Jadi tidak perlu UU, cukup Kepres saja. Pembentukan induk dari BP Batam saja tidak pakai UU kok,” ujar Blasius melalui surat terbukanya kepada Presiden Jokowi yang dibacakan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/1).

Blasius menjelaskan, surat dukungan pembubaran BP Batam disampaikan kepada Presiden tanggal 15 Januari 2016 dengan lampiran sebanyak 18 bundel dan 127 lembar. Dalam surat itu, Jokowi juga diminta memonitor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mempercepat pelepasan tanah negara kepada masyarakat.

“Kami mendukung pembubaran BP Batam. Maka sekarang kami harus sampaikan surat secara terbuka, sebab ada gelagat buruk dari sejumlah pihak yang tak ingin BP Batam dibubarkan.”

Menurut Blasius, apabila tidak dibubarkan, keberadaan BP Batam justru bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah. Harus dilihat fungsi OB tidak beda dengan BP Batam. Esensi pembentukan OB adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembangunan pulau itu. Fungsi ini kemudian diutak-atik menjadi berbaju BP Batam.

“Terkait kewenangan, BP Batam kerap berbenturan dengan Pemda Kota Batam yang dipilih rakyat secara langsung,” kata Blasius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement