Senin 25 Jan 2016 17:58 WIB

Pemkot Bandung Pastikan Minyak Curah tak Lagi Beredar

Rep: c26/ Red: Friska Yolanda
Minyak Curah
Foto: Antara
Minyak Curah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mulai 27 Maret 2016, warga Kota Bandung tidak bisa lagi membeli minyak goeng curah yang selama ini beredar. Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Eric M Atthaurik memastikan minyak goreng curah tidak lagi beredar di pasar wilayah Kota Bandung. 

 

Menurut Eric, pemberlakuan ini didasarkan pada  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2014 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI). "Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, per 27 Maret minyak curah berasal dari sawit dilarang beredar di seluruh Indonesia, tidak hanya Kota Bandung. Dan harus sudah menggunakan metoda kemasan,"ujar Eric di Balai Kota Bandung, Senin (25/1).

Dalam peraturan tersebut, minyak goreng yang dijual harus dalam kemasan sesuai SNI. Hal tersebut untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Pembeli, kata dia, tidak perlu khawatir dengan kualitas minyak goreng yang dikemas sesuai standar. Karena tentunya lebih terjamin dari segi kesehatan. Selain itu, pembeli tidak perlu takut ada kecurangan dalam hal berat yang masih terkadang dicurangi oleh penjual.

Ia mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para distributor dan pelaku usaha minyak goreng dan konsumen. Sosialisasi juga sudah dilakukan dengan memberikan surat kepada sejumlah asosiasi pedagang. 

Pihaknya juga bekerja sama dan meminta  PD Pasar untuk memberikan imbauan sosialisasi kepada para pedagang. "Jadi kita sekarang giat, masif dan sudah kirim surat kebeberapa asosiasi pedagang dan pelaku usaha untuk bisa mematuhi permendag," ujarnya.

Dari sisi pedagang, sejauh ini tidak ada penolakan terkait rencana pemberlakukan  aturan tersebut. Menurut dia, rencana tersebut justru didukung oleh masyarakat. Namun, dengan catatan ada penyesuaian terkait kuantitas kemasan.

Pelaksanaan program ini juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi. Diharapkan dengan begitu penerapan aturan tersebut dilakukan  secara matang dan bisa dijalankan secara serentak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement