Senin 25 Jan 2016 14:46 WIB

Tanggulangi Kekerasan Sekolah, Mendikbud Luncurkan Program Sekolah Aman

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
Anies Baswedan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah meluncurkan Program Sekolah Aman Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.

Program ini diluncurkan sebagai bentuk perlindungan anak dalam mengalami kekerasan di lingkungan sekolah.

Menurut Anies, tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan harus dicegah dan diatasi. Pencegahan ini tidak hanya dilakukan pemerintah tapi pihak sekolah dan orangtua juga. Apalagi sebanyak 2.208 anak selama 2014 tercatat di data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah berhadapan dengan hukum.

"2208 anak masuk ke ranah hukum karena kekerasan," ungkap Mantan Rektor Universitas Paramadina ini saat peluncuran Program Sekolah Aman Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan di SMA 8 Tangerang Selatan, Senin (25/1). Sementara selama satu semester yakni hingga Juli 2015 tercatat 403 anak masuk ke ranah hukum.

Anies menjelaskan, pencegahan tindakan kekerasan ini mencakup pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahiaan dan/atau tawuran. Kemudian perlu mengatasi pula tindakan perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan kekerasan lainnya yang diatur Undang-Undang.

Dengan adanya gerakan atau program ini menandakan bahwa memang perlu adanya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah dan Kemendikbud. Sejumlah pihak memiliki tugas dalam penganggulangan, tataran pemberian sanksi dan pencegahan tindakan kekerasan.

Gerakan ini juga menjadi salah satu cara untuk melengkapi penanganan kekerasan sebelumnya di sekolah. Menurut Anies, penanganan kekerasa sekolah sebelumnya dilakukan secara kasuistik, tidak terstruktur dan langsung masuk ke ranah hukum. Hal-hal ini tidak dipandang sebagai masalah pendidikan.

"Kalau ada siswa yang melakukan kekerasan itu tidak boleh dikeluarkan dari sekolah. Mereka juga masih memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan," kata Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini. Dia berpendapat, siswa-siswa seperti itu seharusnya dibina dan dididik agar tidak melakukan kekerasan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement