Sabtu 23 Jan 2016 23:17 WIB

DPD Sinyalir Masih Banyak Mafia TKI

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R.
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mensinyalir masih banyak mafia tenaga kerja yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Hal itu ditandai dengan tetap banyaknya kasus pekerja ilegal, khususnya di Malaysia.

"Mafia atau calo pekerja itu pada umumnya merekrut pekerja dari daerah di luar Kota Medan dengan negara tujuan utama pengiriman ke Malaysia," ujar anggota DPD RI utusan Sumut Parlindungan Purba di Medan, Sabtu (23/1).

Menurutnya, sistem rekrutmen para pekerja itu dilakukan dengan mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dengan paspor biasa, bukan paspor dengan keperluan untuk bekerja. Sesampainya di Malaysia, mereka dijemput dan diberi visa untuk bisa bekerja yang dikenal dengan JP Visa.

"Untuk memuluskan aksi itu diprediksi para calo itu bekerja sama dengan mitra kerjanya di Malaysia," katanya.

Sebenarnya, kata dia, Visa JP itu tidak bermasalah, kalau majikan atau perusahaan tempat pekerja bekerja bagus dan pekerja asal Indonesia itu juga bagus.

"Kalau tidak bagus atau antara keduanya tidak cocok, itu yang menjadi masalah karena pekerja akan 'terkatung-katung', bahkan bisa beurusan dengan hukum di Malaysia," jelasnya.

Pihak konsulat di Malaysia sendiri akhirnya mengalami kesulitan membantu menangani permasalahan pekerja dengan JP VIsa itu karena data termasuk bukti kontrak kerja TKI tersebut tidak ada di pihak konsulat.

Ia menegaskan, pekerja yang menggunakan JP Visa itu diinformasikan cukup banyak di Malaysia. Adapun pengiriman pekerja tanpa dokumen atau kontrak kerja dari Sumut ke Malaysia bisa sekitar 50 hingga 100 orang per hari.

"JP Visa bukan hanya untuk pekerja informal seperti pembantu rumah tangga tetapi juga formal yakni bekerja di industri atau pabrikan/kilang," katanya.

Parlindungan mengaku, pihak pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah membentuk gugus tugas (task force) untuk mempersiapkan pelaksanaan program "re-hiring" dalam upaya menekan dan mencegah TKI? ilegal yang bekerja di Malaysia.

Program re-hiring tersebut diberlakukan bagi TKI yang telah bekerja dan memiliki majikan. Para TKI ilegal yang bekerja tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki dokumen-dokumen akan bisa mengurus paspor dan mengurus legalisasi perjanjian kerja di KBRI/KJRI di Malaysia.

"Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk bersama-sama menekan masuknya pekerja ilegal ke Malaysia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement