Sabtu 23 Jan 2016 08:43 WIB

MK Tolak Gugatan Pasangan Tora dalam Pilkada Indramayu

Rep: Lilis Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Toto Sucartono-Rasta Wiguna (Tora) dalam pilkada serentak Kabupaten Indramayu. Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang putusan sela yang berlangsung di MK, Jakarta, Jumat (22/1) sore.

Dalam putusannya, majelis hakim berpatokan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam PMK itu, pengajuan permohonan hanya dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak 0,5 persen. Sedangkan selisih perolehan suara pasangan Anna Sophanah-Supendi (Andi) dan pasangan Tora mencapai lebih dari 10 persen.

''Sikap MK sudah konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Kuasa Hukum pasangan Andi, Khalimi, Sabtu (23/1).

Dengan sikap MK yang konsisten berpegang pada PMK, maka materi gugatan pasangan Tora yang di antaranya menyangkut keabsahan ijazah SMA persamaan Anna Sophana, dianggap tidak relevan.  "Poin-poin gugatan termasuk soal ijazah dengan sendirinya mentah," kata Khalimi.

Salah satu kuasa hukum pasangan Tora, Wilman Supondo Akbar, mengaku kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan kliennya. MK dinilai sangat normatif dan kaku dalam memberlakukan aturan dan tidak memperhatikan keadilan substantif.

"Kami kecewa. MK tidak lebih sebagai kalkulator saja. Hanya tukang hitung apakah ini di bawah atau di atas 0,5 persen," kata Wilman.

Wilman menilai, banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada yang tidak diperhatikan selama persidangan di MK. "Padahal selain hasil akhir (pilkada), proses (pilkada) juga sangat penting," ucap Wilman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement