REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesediaannya untuk memberikan perlindungan terhadap Jessica Wongso, saksi kunci kasus kematian Mirna Salimin atau Mirna (27).
"Kami siap membantu polisi untuk memberikan perlindungan kepada saksi (Jessica) sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat malam.
Jessica Wongso telah dimintai keterangan oleh polisi terkait kematian Mirna, perempuan yang meninggal dunia pada Rabu (6/1), usai minum kopi di sebuah kafe yang terletak di Grand Indonesia, Jakarta.
Asisten Rumah Tangga (ART) yang tidak disebutkan namanya oleh polisi dijadikan saksi karena diduga telah membuang barang bukti, yakni celana yang dikenakan Jessica Wongso dalam kejadian hari itu.
Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menduga kopi yang telah dipesan oleh Jessica Wongso sebelum kedatangan Mirna ke kafe, mengandung sianida sebanyak 15 gram. Akibat adanya dugaan ini, polisi kemudian menggeledah rumah Jessica Wongso pada Ahad (10/1).
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat satu barang bukti yang tidak ditemukan, yakni celana yang dikenakan Jessica Wongso pada hari itu.
LPSK menilai dilibatkannya Jessica Wongso dalam kasus tersebut, dapat membahayakan posisi saksi ini.
"Hubungan pekerja-majikan dapat menimbulkan ancaman fisik untuk saksi," ujar Semendawai.
Oleh karena itu, LPSK siap membantu kepolisian menyediakan perlindungan bagi Jessica, agar dapat memberikan rasa aman kepada saksi dalam mengungkap kasus ini.
"Penyidik dapat membawa saksi kepada LPSK untuk dilindungi, sehingga upaya pengungkapan kasus ini bisa semakin lancar karena saksi merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan," katanya.