REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Panitia khusus (Pansus) Air Susu Ibu Ekslusif DPRD Makassar dalam draf Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahasnya itu menolak tenaga kesehatan untuk melakukan promosi susu formula.
"Nantinya, jika Ranperda ini sudah disahkan menjadi Perda, maka tenaga kesehatan itu tidak bisa melakukan promosi susu formula karena bertentangan," ujar Kepala Dinas Kesehatan dr Naisyah Tun Azikin di Makassar, Jumat (22/1).
Dia mengatakan, salah satu materi penting dalam draf Ranperda adalah pelarangan tenaga kesehatan serta sarana penyelenggara kesehatan mempromosikan susu formula bayi. Selama ini, kata dia, banyak tenaga kesehatan yang menganjurkan susu pengganti ASI kepada ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan. Padahal semestinya merekalah pemegang kunci utama kesehatan bayi.
"Tenaga kesehatan yang melakukan kontak pertama dengan bayi dan ibu saat persalinan. Sudah seharusnya mereka memastikan bayi tidak terkontaminasi dengan susu formula," katanya.
Naisyah menyebutkan, tenaga kesehatan yang dimaksud di antaranya bidan, dokter, maupun perawat yang rutin melakukan persalinan. Adapun sarananya antara lain klinik, puskesmas maupun rumah sakit.
Dia menjelaskan, promosi yang dimaksud dalam Ranperda adalah upaya memberikan informasi kepada ibu tentang produk susu formula bayi yang baik. Satu-satunya promosi yang dibenarkan hanya untuk ASI. Hal itu berlaku untuk bayi berusia nol sampai enam bulan. Adapun untuk enam bulan ke atas tidak diterapkan karena bayi sudah membutuhkan makanan pendamping ASI.
"Pemberian susu formula kepada bayi baru lahir bisa dilakukan jika ada pengecualian ibu bayi tidak menyusui dengan indikasi medis disertai dengan petunjuk dokter," jelasnya.