Kamis 21 Jan 2016 16:17 WIB

Fokus Tuntaskan Perizinan, Menhub Jonan tidak Hadiri Groundbreaking

Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Acara peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek kereta api (KA) cepat Jakarta-Bandung yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari ini tanpa dihadiri Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.

Menurut Hadi Musthofa Djuraid selaku staf khusus Menteri Perhubungan, menterinya tidak dapat hadir dalam acara itu karena harus fokus pada penuntasan aspek perizinan.

"Agar pembangunan bisa dilaksanakan tidak hanya groundbreaking," kata dia dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/1).

Ditambahkanya, izin pembangunan proyek tersebut bukan sebatas izin administrasi, melainkan mencakup segala evaluasi teknis rancang bangun dan analisis aspek keselamatan prasarana kereta api itu sendiri.

"Masih ada hal teknis yg belum dipenuhi PT Kereta Cepat Indonesia Cina sehingga belum semua perizinan bisa dikeluarkan," ujarnya menambahkan.

Pada prinsipnya, Menhub sangat senang ada pihak swasta bersinergi dengan BUMN membangun KA cepat di Jawa sehingga dana APBN bisa digunakan untuk pemerataan pembangunan fasilitas transportasi di luar Jawa.

Seperti diketahui, berbagai pihak menyatakan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung masih menyimpan banyak masalah atau belum bisa segera dibangun. Dalam soal pemenuhan persyaratan amdal terkesan dipenuhi secara terburu-buru. Selain itu, ada juga soal teknis mengenai tingkat kelabilan tanah yang akan dilalui kereta api cepat tersebut.

Beberapa waktu lalu, pakar eonomi senior dan mantan menteri lingkungan hidup Emil Salim sempat menyatakan proyek kereta ini belum perlu. Dan, banyak pakar ekonom juga menyatakan hal yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement