REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan terkait sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1). Sidang itu diagendakan bahwa KPK menghadirkan beberapa saksi untuk memperkuat bukti korupsi RJ Lino.
"Berikut bukti dokumen sebelum mendengarkan keterangan saksi," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi ketika menyerahkan dokumen.
Penyerahan dokumen bukti tersebut juga disaksikan oleh kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail. Sebelumnya, Maqdir mengatakan beberapa alasan bahwa ditetapkan tersangka RJ Lino tanpa ada bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK menyebutkan masih diperiksa.
Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan. Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang. Lino pada 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.
Baca juga: Revisi UU Terorisme Jangan Bungkam Kebebasan