Kamis 21 Jan 2016 04:46 WIB

Presiden Didesak Bentuk Lembaga Penyelamatan Aset Nasional

Rep: c36/ Red: Dwi Murdaningsih
Gedung BPK
Foto: .
Gedung BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo didesak membentuk lembaga penyelamatan aset nasional. Negara diperkirakan rugi ratusan triliun akibat belum maksimalnya pendataan spesifik dan pengawasan terhadap penggunaan aset negara.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Keuangan (Fitra), Apung Widadi, menyebutkan negara rugi sekitar Rp 1,2 triliun akibat ketidaksesuaian kompensasi dalam perpanjangan terhadap bangunan yang didirikan objek built operate and transfer (BOT). Nilai tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2015 lalu.

"Kerugian senilai Rp 1,2 triliun itu adalah taksiran minimal dari kontrak salah satu BUMN dengan pihak swasta sejak 2004 - 2015. Padahal, kontrak berlangsung hingga 2020," jelas Apung kepada Republika.co.id, di Kantor Seknas Fitra, Rabu (20/1).

Lebih jauh dia menjelaskan, ada potensi kerugian ratusan triliun rupiah akibat belum maksimalnya pendataan dan pengawasan aset negara. Dia menyebut beberapa contoh audit BPK lain yang menyangkut aset Pemprov, Sekretariat Negara dan BUMN di Jakarta.

Kerugian akibat ketidaksesuaian kompensasi di Kemayoran sebesar diperkirakan mencapai Rp 100 triliun. Pengelolaan GBK menyumbang kerugian sebesar Rp 25 triliun.

Saat disinggung tentang perkiraan potensi kerugian di seluruh Indonesia, Apung belum bisa menyebutkan secara rinci. "Kami belum menghitung. Mengumpulkan datanya cukup sulit. Karenanya, kami sarankan pemerintah memulai dulu dari pengawasan aset negara di Jakarta," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement