REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung menggerus puluhan hektare kawasan hutan di Jawa Barat. Konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) diminta segera menyiapkan lahan pengganti sebanyak dua kali lipat.
Proyek kereta cepat akan menggunakan sebagian kawasan hutan di Karawang. Karena itu, Pemprov Jabar menerbitkan rekomendasi soal pinjam pakai penggunaan lahan kehutanan.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Budi Susatijo, meski berada di Kabupaten Karawang namun kawasan hutan yang akan digunakan proyek Kereta Cepat masuk dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwakarta Perum Perhutani Unit III. Luas lahan yang dipinjam, mencapai 57 Hektare (Ha) dengan rincian panjang 11 Km dan lebar 40-50 meter.
Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II-2014 pasalny 6 (a) tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, menjelaskan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan tujuan komersial maka menggunakan perhitungan ratio 1:2.
"Jadi total lahan yang harus diganti seluas 114 hektare ini kewajiban PT KCIC sebagai pemohon," ujarnya, Rabu (20/1).
Budi mengatakan, meski sudah menerbitkan rekomendasi, namun Pemprov tetap punya tugas untuk memonitor kesiapan lahan pengganti.
Selain di Karawang, lahan pengganti bisa di Kabupaten lain di Jabar namun dengan syarat tetap pada kesatuan unit pengelolaan yang sama. Adapun KPH Purwakarta sendiri berada dalam pengelolaan Perum Perhutani Unit III. "Harus dalam satu unit pengelolaan supaya lebih mudah," katanya.
Menurut Budi, memperkirakan penerbitan izin dari Kementerian KLH akan berlangsung cepat mengingat ini tergolong proyek strategis nasional. "Dikaji dulu oleh Dirjen, proses cepat, mungkin sekitar 2-3 pekan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, proyek kereta cepat akan menggunakan sebagian kawasan hutan di Karawang. Karena itu, pihaknya menerbitkan rekomendasi soal pinjam pakai penggunaan lahan kehutanan.
Proses penerbitan rekomendasi di provinsi berjalan kurang dari sepekan. Yakni, diterbitkan pada Senin (18/1) sore. Rekomendasi dari Gubernur tersebut lantas disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai pemegang wewenang menerbitkan izin penggunaan kawasan hutan.
"Kita sudah buat rekomendasinya, nanti PT KCIC akan melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementerian KLH," ujarnya.
Menurut dia, konsorsium kereta cepat mesti mengganti lahan yang dipinjam seluas dua kali lipat dari semula. Adapun soal lokasi bisa di kawasan yang sama atau di tempat lain tapi dengan syarat fungsi dan nilai yang sama.
"Wajib karena ada value yang harus diganti, tapi sulit kalau di lokasi yang sama mungkin hanya sebagian di tempat tersebut sedangkan sisanya di tempat lain," jelasnya.
Heryawan mengatakan groundbreaking proyek Kereta Cepat dipastikan dilakukan pada Kamis (21/1/2016) besok oleh Presiden Joko Widodo di Kawasan Walini, Kabupaten Bandung Barat.
Sejumlah persiapan telah dilakukan agar acara berlangsung lancar. "Sudah di cut and field, jadi sudah nyaman," ucapnya.