REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Lalu lintas Polres Garut mengamankan empat orang yang berusaha merampas sepeda motor kredit karena diduga menunggak pembayarannya di jalan raya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (20/1).
"Mereka yang merampas sepeda motor ini mengaku sebagai debt collector, siapapun mereka cara perampasan ini tidak dibenarkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP M Ardi Wibowo yang turun ke jalan mengamankan perampas sepeda motor tersebut.
Ia menuturkan peristiwa perampasan sepeda motor itu berawal ketika ada dua sepeda motor menyalip sepeda motor didepannya kemudian meminta berhenti dan menyerahkan sepeda motornya di kawasan Simpang Lima.
Aksi itu, lanjut dia, menjadi perhatian polisi yang sedang berpatroli kemudian menanyakan keributan tersebut dan mengaku adanya masalah tunggakan pembayaran kredit sepeda motor.
"Mereka ini ternyata ingin mengambil motor yang menunggak, kata saya jangan dijalan ngambilnya tapi di rumah saja, namun pelaku tetap memaksanya mengambil," kata Ardi.
Ia menuturkan empat orang oknum petugas debt collector itu selanjutnya diamankan polisi berikut sepeda motor yang digunakannya.
Menurut dia, oknum tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala, serta kelengkapan kendaraan bermotor lainnya. "Kami juga sekarang sedang mendalami kendaraan yang digunakannya itu bermasalah atau tidak," katanya.
Ia menjelaskan tindakan perampasan kendaraan di jalan raya tidak dibenarkan, dan sudah termasuk perbuatan pidana.
Ia mengimbau warga yang menjadi korban perampasan sepeda motor di jalan raya oleh pihak penagih utang untuk segera lapor ke polisi. "Silahkan lapor kepada kami kalau ada aksi perampasan kendaraan di jalan, karena perbuatan itu melanggar hukum, dan membahayakan pengguna jalan," katanya.