REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga per 25 Januari 2016 nanti, dengan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, keputusan ini sudah melalui kajian dan pertimbangan bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal, Bareskrim Polri, Kejaksaaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kesimpulan kita akan berikan izin perpanjangan ekspor dengan dua syarat. Pertama Freeport diminta bayar bea keluar 5 persen. Karena menurut hitungan target 60 persen progress smelter belum tercapai. Dan Aturannya jelas begitu," kata Sudirman di kantornya, Rabu (20/1).
Sebetulnya tidak ada perubahan dalam aturan bea keluar ini, karena sebelumnya Freeport memang dikenakan bea keluar sebesar 5 persen. Selain soal bea keluar, syarat kedua yang harus dilakukan Freeport adalah pembayaran deposit jaminan kesanggupan pembangunan smelter.
Mengenai angka, Sudirman mengaku belum ada keputusan akhir berapa jumlah yang harus dibayarkan Freeport. Namun, dia menegaskan nilainya akan lebih besar dari uang jaminan yang sebelumnya dibayarkan Freeport tahun lalu sebesar 115 juta dolar AS.
"Ingin saya tekankan pemerintah bekerja dengan aturan. Dan aturan itu harus ditekankan. Dan saya minta Freeport hormati aturan," kata Sudirman. (Tarik Ulur Divestasi Saham Freeport).
Sudirman menambahkan, pemerintah menyadari bahwa Freeport Indonesia sedang terpukul harga komoditas yang rendah dan efisiensi yang terus dilakukan, namun ia meminta Freeport untuk tetap taat aturan.