Rabu 20 Jan 2016 14:11 WIB

KA Jakarta-Bandung Gerus 57 Ha Kawasan Hutan di Jabar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Kereta api supercepat Shinkansen rute Jakarta-Bandung.
Foto: Railway-technology.
Kereta api supercepat Shinkansen rute Jakarta-Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggerus puluhan hektare kawasan hutan di Jawa Barat. Konsorsium PT KCIC, diminta segera menyiapkan lahan pengganti sebanyak dua kali lipat. Proyek kereta cepat akan menggunakan sebagian kawasan hutan di Karawang. Oleh karena itu, Pemprov Jabar menerbitkan rekomendasi soal pinjam pakai penggunaan lahan kehutanan.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Budi Susatijo, meski berada di Kabupaten Karawang namun kawasan hutan yang akan digunakan proyek Kereta Cepat masuk dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwakarta Perum Perhutani Unit III. Luas lahan yang dipinjam, mencapai 57 Ha dengan rincian panjang 11 Km dan lebar 40-50 meter.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II-2014 pasalny 6 (a) tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, menjelaskan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan tujuan komersial maka menggunakan perhitungan rasio 1:2.

"Jadi total lahan yang harus diganti seluas 114 hektare ini kewajiban PT KCIC sebagai pemohon,"  ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/1).

Budi mengatakan, meski sudah menerbitkan rekomendasi, namun Pemprov tetap punya tugas untuk memonitor kesiapan lahan pengganti. Selain di Karawang, lahan pengganti bisa di Kabupaten lain di Jabar namun dengan syarat tetap pada kesatuan unit pengelolaan yang sama. Adapun KPH Purwakarta sendiri berada dalam pengelolaan Perum Perhutani Unit III.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, proyek kereta cepat akan menggunakan sebagian kawasan hutan di Karawang. Karena itu, pihaknya menerbitkan rekomendasi soal pinjam pakai penggunaan lahan kehutanan.

Proses penerbitan rekomendasi di provinsi berjalan kurang dari sepekan. Yakni, diterbitkan pada Senin (18/1) sore.  Rekomendasi dari Gubernur tersebut lantas disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai pemegang wewenang menerbitkan izin penggunaan kawasan hutan.

"Kita sudah buat rekomendasinya, nanti PT KCIC akan melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementerian KLH," katanya.

baca juga:

Mendikbud: Teknologi Jadi Sumber Kekuatan Utama

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement