Rabu 20 Jan 2016 11:49 WIB

4 Perusahaan di YogyakartaTangguhkan UMK 2016

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dwi Murdaningsih
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Empat perusahaan di DIY disetujui untuk melakukan penangguhan dalam memberikan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2016. Hal ini karena keempat perusahaan tersebut hanya mampu memberikan upah kepada karyawan di bawah UMK 2016.

"Sebetulnya ada tujuh perusahaan yang mengajukan surat permohonan penangguhan UMK 2016. Namun setelah dilakukan survey dan pertemuan dengan tripartite  (Asosiasi Pengusaha Indonesia , serikat pekerja dan

pemerintah) ternyata hanya  ada tiga perusahaan yang apabila dilihat dari kondisinya tetap mampu memberikan upah sesuai UMK,"  kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ariyanto Wibowo.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Sulistyo mengatakan yang melakukan penangguhan UMK itu memang perusahaan yang betul-betul tidak mampu memberikan upah sesuai UMK 2016. Menurut Sulistyo, jika tahun ini perusahaan mengajukan penangguhan UMK dan tahun depan mengajukan penangguhan lagi, akan dilihat laporan keuangannya.

"Jika memang betul-betul perlu penangguhan nanti akan ditelaah bersama-sama, bagaimana prospek ke depan perusahaan tersebut. Hal ini akan dilihat dari laporan keuangannya," kata Sulistyo yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY.

UMK 2016 untuk kota Yogyakarta Rp 1.452.400; Kabupaten Sleman Rp 1.338.000; Kabupaten Bantul Rp 1.297.700, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.268.870 dan Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.235.700.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement