Rabu 20 Jan 2016 06:15 WIB

Kubu Ical Hormati Kasasi yang Diajukan Agung Laksono

Aburizal Bakrie - Agung Laksono (kanan).
Foto: Republika/Wihdan
Aburizal Bakrie - Agung Laksono (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satria Wangsa minta semua pihak untuk menghormati proses kasasi yang diajukan Agung Laksono ke Mahkamah Agung (MA).

"Pak Agung saat ini kasasi ke MA, itu harus kita hormati. Karena hak beliau selaku warga negara," pinta Lalu Mara Satria Wangsa melalui pesan tertulisnya kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/1).

Ia kembali mengulangi pesan sebelumnya agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait konflik di tubuh partai pohon beringin itu. Sekarang ini dalam proses kasasi yang diajukan Agung Laksono ke MA.

"Seyogyanya kita semua menunggu MA mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," Lalu menegaskan.

Menurut Lalu, menunggu proses hukum sudah menjadi kesepakatan antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. "Itu sudah menjadi kesepakatan bersama, bahwa kedua pihak menghormati proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap," papar Lalu.

Ical, sapaan akrab Aburizal, menjaga dan melaksanakan, menjalankan Partai selalu berdasarkan AD/ART. Tidak ada yang beliau tabrak. Jika ada satu saja kesepakatan yang ditabrak oleh Ical selaku ketua umum Partai Golkar, pastilah daerah sebagai pemilik suara akan 'teriak', dan buktinya sampai saat ini daerah tetap saja mendukung kepemimpinan beliau.

"Banyak pengurus Golkar di daerah yang menjadi gubernur, bupati dan walikota. Punya kekuatan juga. Tapi selama ini tidak ada aturan yang ditabrak kan tetap saja mengakui Munas Bali yang dipimpin Pak Ical," terang Lalu.

Menurut dia, kalau Munas Bali itu tidak sesuai dengan AD/ART, MA tidak akan memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK Menkumham untuk Agung Laksono, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta tidak akan menyatakan/memutuskan Munas Bali sah dan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement