Selasa 19 Jan 2016 20:10 WIB

Polisi Tangkap Spesialis Maling Motor

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Teguh Firmansyah
Maling motor beraksi, ilustrasi
Foto: blogspot
Maling motor beraksi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA -- Satreskrim Polres Purwakarta, tangkap tiga pelaku spesialis pencurian motor dan pembobol rumah. Pelaku, sudah sangat meresahkan. Pasalnya, mereka kerap kali beraksi di wilayah ini.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi, mengatakan, tiga pelaku ini sangat berpengalaman. Makanya, mereka dikatakan spesialis. Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai jenis.

"Penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan laporan warga," ujar Dadang, kepada Republika.co.id, Selasa (19/1).

 

Ketiga pelaku, masing-masing Asep Saefudin (35 tahun), warga Kampung Sentul, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang. Asep Ridwan (37 tahun), warga Kampung Cigeluh, Desa Banggala Mulya, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Serta Ade Sutarno (45 tahun), warga Kampung Sulastri, Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. "Kami menangkap Asep Saepudin terlebih dulu. Lalu, menangkap kedua rekannya," ujar Dadang.

Selain tiga tersangka yang telah ditangkap itu, dalam kasus ini polisi mengklaim mengantongi lima pelaku lain yang masih buron. Saat ini, petugas menetapkan kelimanya sebagai DPO. Para DPO itu, masih dalam pengejaran.

 

Dadang menjelaskan, dari pengakuan para tersangka aksi kriminalitas ini sudah mereka lakukan di tujuh TKP di wilayah Purwakarta. Aksi ini, mereka lakukan selama semalam secara bersama-sama.

 

Modus yang dilakukan para pelaku ini, yakni dengan terlebih dahulu memasuki rumah korban melalui jendela. Kemudian, mereka mengambil kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T.  Ketiganya memiliki peran masing-masing. Yaitu, ada yang khusus mencongkel jendela, ada yang berjaga dan ada yang membuka paksa kunci kontak motor. Aksi mereka dilakukan dini hari. Saat warga sedang tertidur lelap.

Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purwakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP ayat 3,4 dan 5 tentang curat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement