REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo mengatakan tak pernah cawe-cawe (ikut mengerjakan) revisi UU Terorisme. TNI juga tidak pernah mendesak agar wewenangnya ditambah.
Gatot mengatakan, masalah revisi undang-undang adalah wewenang pemerintah. TNI sebagai pelaksanaan hanya bisa patuh terhadap pemerintah. Karena tupoksi TNI sebagai pelaksana undang undang.
"Itu kan urusan pemerintah. Kita melaksanakan saja. Undang undang apapun juga jika memang perlu dievaluasi ya evaluasi. Disesuaikan dengan situasi," ujar Gatot di Mabes TNI, Selasa (19/1).
Namun, Gatot tak menampik jika memang banyak usulan terkait revisi UU Teroris pascakejadian bom sarinah, Kamis (14/1). Karena menurutnya, undang undang memang perlu mengikuti zaman.
Gatot menilai kalau memang peluang revisi undang undang terbuka. Sebab, untuk UUD 1945 saja ada amandemen hingga beberapa kali. Jadi Gatot menilai jika UU Teroris perlu direvisi ya direvisi saja.