REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur I Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Oesmena Gunawan mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk mewujudkan DKI Jakarta sebagai kota halal. Ia menilai perlu ada langkah-langkah terpadu untuk merealisasikan hal tersebut.
Oesmena mengungkapkan pihaknya tengah mengajak dinas-dinas terkait, seperti pariwisata, koperasi dan usaha kecil menengah, serta perindustrian di DKI Jakarta, agar bisa terlibat dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota halal. Menurutnya, ada sekitar empat langkah terpadu yang perlu dilakukan LPPOM MUI bersama dinas-dinas terkait tersebut.
Langkah pertama, kata dia, adalah melakukan pra-sertifikasi halal. Hal ini dilakukan dengan terjun ke lapangan dan mendata seluruh aneka ragam produk makanan yang beredar di Jakarta. Menurut Oesmena, data ini diperlukan untuk menjamin bahwa semua produk makanan yang berada di Jakarta dapat terjaring dan diperiksa bahan serta kandungannya.
Setelah itu, langkah kedua adalah melakukan sosialisasi kepada pengusaha atau produsen yang menjual atau mengedarkan produknya di Jakarta. Sosialisasi ini meliputi, harus adanya izin edar dan izin produksi dari otoritas terkait, serta tentang kelayakan dan kesehatan makanan.
"Sehingga akhirnya, mereka (pengusaha atau produsen) akan lebih mudah mendapatkan sertifikat halal," jelas Oesmena pada Republika, Senin (18/1).
Langkah ketiga adalah melakukan pendampingan, yakni berkaitan dengan bagaimana produsen mengolah dan melakukan proses produksi makanan.
"Kita bimbing mereka bagaimana membuat produk yang layak dan konsisten, sehingga produk itu tidak berubah-ubah, rasa, mutu, termasuk penyajian dan kemasannya," kata Oesmena menerangkan.
Selain itu, langkah lain yang perlu dilakukan, menurut Oesmena, adalah pelatihan terhadap sumber daya manusia yang bekerja memproduksi makanan.
Menurutnya hal ini penting agar mereka tidak hanya memahami bagaimana cara membuat produk makanan yang layak, tapi juga halal.
"Setelah ada pelatihan, baru bisa direalisasikan bagaimana membuat produk yang halal," ujarnya.
Kendati hendak menjadikannya sebagai kota halal, Oesmena tidak membenarkan anggapan bahwa semua produk makanan yang beredar di Jakarta harus mendapat sertifikasi halal.
"Bila memang ada yang diharamkan menurut syariah, itu bukan berarti dilarang. Tapi harus jelas juga ditulis bahwa makanan tersebut mengandung bahan-bahan haram. Itu yang kita harapkan, biar fair, dan pendatang atau warga Jakarta bisa lebih aman, tenang, dan nyaman dalam memilih makanan," tuturnya.
Menurutnya, Jakarta memang telah memiliki potensi sebagai kota halal. Terlebih, kata Oesmena, telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatakan bahwa produk-produk dari DKI Jakarta perlu disertifikasi halal.
Selain itu, peraturan lain yang mendukung hal ini adalah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur tentang sertifikasi halal hingga ke pedagang-pedagang kecil.