Senin 18 Jan 2016 19:46 WIB

Pelaku Teror Sarinah Sempat Simulasi Gunakan Bom Kayu

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota TNI berjaga di lokasi terjadinya bom dan baku tembak di Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Anggota TNI berjaga di lokasi terjadinya bom dan baku tembak di Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkap pelaku teror Sarinah diketahui pernah melakukan simulasi membuat bom menggunakan bahan dari kayu. Kegiatan para pelaku itu sebenarnya sudah terdeteksi oleh intelijen sejak November 2015.

Namun, kata Pramono, pemerintah tak bisa melakukan penangkapan karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. "Ketika itu dijadikan sebagai alat bukti, ternyata tidak bisa," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/1).

Karenanya, ia menilai penting untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Sebab, Undang-Undang tersebut tidak memberikan ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan apabila sudah ditemukan indikasi kuat berkaitan dengan kegiatan terorisme.

Namun demikian, ia memastikan revisi dilakukan dengan sangat hati-hati. Revisi Undang Undang bukan untuk memberikan kewenangan bagi intelijen untuk melakukan penangkapan. "Bukan berarti intelijen memiliki kekuatan menjadi penegak hukum. Karena penegak hukum tetap dalam koordinasi Polri," kata Pramono.

Sebelum revisi dilakukan, dia menyebut Presiden Joko Widodo juga akan menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan lembaga tinggi negara untuk membahas penanganan terorisme. Rapat akan digelar di Istana Merdeka pada Selasa (19/1) esok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement