REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para pedagang sapi di tiga pasar tradisional Kabupaten Sukabumi mogok berjualan Senin (18/1). Mereka berhenti berjualan sebagai protes terhadap rencana penarikan pajak terhadap pemotongan daging sapi sebesar 10 persen dari harga sapi per ekornya.
Pedagang daging sapi yang mogok berjualan tersebut berasal dari tiga pasar tradisional yakni Pasar Cibadak, Parungkuda, dan Cicurug. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Daging dan Sapi Potong Indonesia (Apdasi) Kabupaten Sukabumi. "Kami menolak adanya pengenaan pajak bagi daging sapi sebesar 10 persen," ujar salah seorang pedagang daging sapi di Pasar Cibadak Suhendi kepada Republika.co.id.
Menurutnya, pengenaan pajak tersebut akan menyebabkan harga jual daging sapi semakin mahal. Saat ini saja ujar Suhendi, harga daging di Sukabumi rata-rata sudah mencapai Rp 110 ribu per kilogram. Jika jadi diterapkan pembebanan pajaknya, maka harga daging akan naik. Bahkan, ke depan diperkirakan akan naik menjadi Rp 120 ribu per kilogram.
Suhendi mengatakan, idealnya ketika harga bahan bakar minyak (BBM) diturunkan dapat dibarengi dengan turunnya harga daging sapi. Hal ini sulit terwujud jika pemerintah tetap menerapkan pajak pada daging sapi. Ketua Apdasi Pasar Cibadak H Yusuf mengatakan, adanya kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen akan memberatkan para pedagang daging sapi. Sebab, saat ini saja pemotongan sapi juga selalu nombok. Bila tetap diterapkan, maka para pedagang akan tetap mogok berjualan hingga 20 Januari mendatang.
"Oleh karena itu kami meminta rencana pengenaan pajak itu dibatalkan," kata Yusuf.