Senin 18 Jan 2016 12:43 WIB

Jerat dr Randall, Polda Serahkan Bukti ke AS

Rep: C33/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah wartawan melihat klinik Chiropractic First yang disegel oleh Satpol PP di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1).  (Antara/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah wartawan melihat klinik Chiropractic First yang disegel oleh Satpol PP di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menyatakan tersangka malapraktik klinik Chiropractic First, Randall Caffrty telah berada di Amerika Serikat. Tito berharap pihak otoritas Amerika bisa bekerjasama dengan Kepolisian Indonesia untuk memproses hukum Randall.

Tito mengatakan adanya bukti-bukti baru dalam perkembangan kasus Chiropractic First yang menewaskan Allya. Tito menyebutkan adanya patah leher dan pecah pembuluh darah pada tubuh Allya. Sehingga ia meyakini kasus itu sudah tergolong pidana.

"Ditemukan dugaan patah leher dan pembuluh darah yang pecah. Ada hubungan sebab akibat yang dilakukan Randall dengan kematian tersebut. itu tindakan pidana, Apalagi dia tanpa izin," katanya kepada Republika.co.id, Senin (18/1).

Hingga saat ini, Tito menjelaskan keberadaan Randall berada di tanah kelahirannya. Sehingga ada peluang Amerika tidak akan melakukan ekstradisi atas dirinya. Namun ia tetap akan menyerahkan bukti-bukti kematian Allya pada pihak berwenenang di Amerika.

"Dia ada di Amerika. Kemungkinan Amerika tidak mengekstradisi dia tapi kita akan memberikan bukti-bukti keterlibatannya dia. Setelah itu kita akan serahkan pada otoritas hukum di Amerika," jelasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Randall sebagai tersangka terhadap dugaan meninggalnya Allya. Randall merupakan warga negara Amerika Serikat yang menjadi terapis di klinik Chiropractic First, Pondok Indah.

Kepolisian menyebutkan penanganan Randall terhadap Allya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, Randall menggunakan rekam medis Allya yaitu ronsen yang diambil pada 2014. Padahal seharusnya digunakan hasil ronsen terbaru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement