Ahad 17 Jan 2016 14:46 WIB

Satpol PP Pasang Plang Untuk PKL Bermotor

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Julkifli Marbun
Satpol PP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mulai aktif memberikan peringatkan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas publik. Satpol PP sudah melakukan penertiban di Jalan Simpang Balapan, Jalan Jakarta dan sekitarnya karena di daerah tersebut banyak pedagang yang berjualan menggunakan kendaraan. Satpol PP juga sudah memasang papan peringatan untuk tidak berjualan. Dalam dua hari terakhir peamsangan plang peringatan dilarang berjualan dilakukan di ebebrapa lokasi.

“Pemasangan plang ini bertahap dan akan berlanjut di beberapa sudut jalan lain,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy Poetranto, Ahad (17/1).

Ia mengatakan pemasangan plang yang berukuran 1x 1 ini sebagai bentuk sosialisasi kepada PKL yang selama ini mangkal di kawasan fasilitas umum. Ia berharap tidak ada lagi  pedangang yang membuka lapak di kawasan yang berdekatan dengan Jalan Ijen karena sudah mejadi kawasan Heritage Space Public.

Ia mengatakan di kawasan tersebut sudah jelas ada peringatan atau larangan. Sehingga ia berharap pedagang bisa taat menuruti peraturan tanpa harus mendapat teguran atau denda. Ia mengatakan kawasan yang dipasangi plang dilarang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Ia menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau atau fasilitas umum. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha dititik tersebut secara permanen atau semi-permanen.

 

Selain itu dilarang juga untuk melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 21 ayat 1,2 dan 3. Selain itu dalam Pasal 33 ayat 1 disebutkan PKL yang melanggar Pasal 21 akan dikenakan sanksi atau hukuman berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

“Sesuai dengan ketentuan kurungan atau denda,” katanya.

Agoes mengatakan Satpol PP akan memberikan tenggat waktu hingga tiga minggu mendatang. Jika masih ada yang berjualan maka akan dikenakan sanksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement