Ahad 17 Jan 2016 06:27 WIB

Status Kuning Bandara Makassar Tetap Diberlakukan

Red: Nur Aini
Posko pembelian tiket online di Bandara Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Posko pembelian tiket online di Bandara Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Menteri Perhubungan Ignanius Jonan menyatakan batal mencabut status kuning Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyusul aksi serangan teror dan ancaman candaan bom di bandara setempat.

"Pengamanan bandara ditingkatkan. Status tidak akan saya cabut, sampai kapan? sampai saya lupa," tutur Ignanius kepada wartawan berkelakar usai peresmian Air Traffic Control System Top Sky di kantor Air Traffick Service Center bandara di Makassar, Sabtu (16/1).

Ia menambahkan pihaknya tidak akan mencabut status kuning tersebut sampai kondisinya menjadi lebih baik dan kondusif dalam hal pengamanan. Sebelumnya, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menerapkan status kuning sesuai edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara terkait dengan ancaman teror terhadap seluruh penerbangan di Indonesia.

Manager Security PT Angkasa Pura I Sugiono mengatakan, penerapan status kuning tersebut dengan memperketat keamanan dan pengamanan termasuk pemeriksaan kendaraan penumpang dan barang masuk ke bandara secara teliti. Mengenai dengan sejumlah kasus candaan tiga orang membawa bom belum lama ini di wilayah bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan sejumlah bandara lainnya di Indonesia, Ingnanius menegaskan pihaknya akan tetap memproses para pelaku yang membuat keresahaan.

"Akan proses hukum. Kita pakai proses hukum saja, masuk pengadilan biar diputuskan," ujarnya.

Kendati ada dua petugas dari oknum TNI dan Polri yang juga berani bergurau membawa bom ke bandara dan satu lagi okum PNS , kata dia, akan diserahkan ke Detasemen POM untuk diproses dan dijatuhi sanksi, sedangkan oknum Pegawai negeri Sipil (PNS) ditangani oleh Penyidik PNS. Berdasarkan, Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dijelaskan Pasal 344 bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dikenakan satu tahun penjara.

Sementara Panglima Komando Operasi II Marsma TNI Dody Trisunu pada kesempatan itu mengatakan pihaknya hanya memback-up Avsec bandara dalam hal peningkatan pengamanan wilayah bandara tersebut.

"Personil pengamanan tentunya sesuai kebutuhan, tentunya saya tidak bisa merinci dan membuka disini. Yang jelas pengamanan di tingkatkan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan sejumlah personil Polri dari Brimob Polda Sulselbar disiagakan di pintu kedatangan dan pintu keberangkatan dengan bersenjata lengkap. Sementara dari pihkak TNI AD dan AU juga di siagakan di beberapa titik rawan. Sebelumnya, ada lima kasus candaan membawa bom di bandara, Kementerian Perhubungan mencatat ada lima kasus tersebut terjadi sepanjang 2015 dan tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement