Sabtu 16 Jan 2016 16:57 WIB

Bos Besar Muncikari Artis Ditahan di Bareskrim

  Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis di Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12). (Republika/Yasin Habibi)
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis di Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka A alias AS langsung ditahan di Rutan Bareskrim usai ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu (17/1) dini hari.

"Iya (langsung ditahan)," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, Jakarta, Sabtu.

Dalam penangkapan AS, sejumlah barang bukti yang disita polisi yakni satu buah telepon seluler, satu buah memory card, sebuah SIM A atas nama SAS dan satu tas warna kuning berisi pakaian.

AS diduga berperan dalam bisnis prostitusi ini sebagai perantara yang menghubungkan artis maupun model dengan "pelanggan". AS diduga juga merupakan bos dari tersangka F dan O yang sudah lebih dulu ditangkap.

Sebelumnya pada Kamis 10 Desember 2015, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai muncikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kombes Umar Fana.

Menurut Umar Fana, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement