REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sedang meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan pencegahan.
"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, sehingga bisa ada upaya preventif," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (15/1).
Revisi undang-undang tersebut, kata Luhut, agar penegak hukum bisa menahan diduga pelaku terorisme sebelum ia melancarkan teror.
"Karena selama ini tidak ada. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan," ujar Luhut.
Mantan kepala staf kepresidenan tersebut mengatakan, pemerintah meminta penyempurnaan undang-undang dengan menambahkan beberapa pasal. Ia menganalogikan penanganan terorisme saat ini seperti petugas pemadam kebakaran yang melakukan tindakan saat peristiwa sudah terjadi, padahal seharusnya pemerintah melakukan pencegahan.
"Kami akan meminta penyempurnaan. Kalau tidak, pemerintah akan seperti pemadam kebakaran. Kami tidak mau," ucap Luhut, menegaskan.
Ledakan bom yang diikuti penembakan terjadi pada Kamis (14/1) siang di pos polisi persimpangan Jalan MH Thamrin depan Gedung Sarinah dan di gerai kopi Starbucks di Gedung Cakrawala atau Jakarta Theater. Sebanyak 24 korban mengalami luka dan tujuh korban meninggal, termasuk lima pelaku akibat peristiwa tersebut.